Dalam sejarah Indonesia, pernah terjadi krisis politik besar yang berujung pada mundurnya Menteri Luar Negeri dan jatuhnya pemerintahan.
Peristiwa ini dipicu oleh kesepakatan diam-diam antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1952, saat Indonesia masih menganut sistem parlementer. Dalam sistem ini, pemerintahan dipimpin Perdana Menteri Sukiman, sementara Presiden Soekarno berperan sebagai kepala negara.
Posisi kabinet sangat bergantung pada dukungan politik di parlemen, sehingga kontroversi besar dapat langsung menggoyahkan pemerintahan.
Krisis bermula dari kerja sama Indonesia dengan Amerika Serikat melalui Mutual Security Act (MSA). Berdasarkan laporan harian Merdeka edisi Februari 1952, perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo dengan Duta Besar AS Merle Cochran, mencakup bantuan militer, ekonomi, dan teknis.
Meski tampak menguntungkan, perjanjian ini memicu kecurigaan karena dinilai sarat kepentingan politik Amerika Serikat. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS saat itu menyebutkan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mendukung keamanan dan kepentingan politik luar negeri AS, sekaligus membantu negara sahabat.
Kontroversi semakin membesar karena proses perjanjian dilakukan tanpa transparansi. Kesepakatan yang ditandatangani pada 5 Januari 1952 baru terungkap ke publik pada 8 Februari 1952.
Selain itu, Achmad Soebardjo disebut tidak berkonsultasi dengan sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Pertahanan.
Sejarawan Herbert Feith dalam bukunya The Wilopo Cabinet, 1952–1953: A Turning Point in Post-Revolutionary Indonesia menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan dan jajaran militer tidak diberi informasi mengenai keputusan tersebut.
Langkah pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip bebas aktif karena dianggap menunjukkan keberpihakan kepada Amerika Serikat. Akibatnya, gelombang kritik dan penolakan muncul dari parlemen, oposisi, hingga masyarakat luas.
Tekanan politik kemudian berkembang menjadi mosi tidak percaya terhadap kabinet.
Pada 20 Februari 1952, Achmad Soebardjo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri, sebagaimana dilaporkan harian Harian Rakyat.
Namun, pengunduran diri tersebut tidak meredakan situasi. Tekanan terhadap pemerintah terus meningkat hingga akhirnya Perdana Menteri Sukiman mengembalikan mandat kabinet kepada Presiden Soekarno pada 25 Februari 1952. Dengan langkah itu, pemerintahan resmi dinyatakan berakhir.
Peristiwa ini menjadi salah satu krisis politik penting pada era demokrasi parlementer Indonesia. Kasus MSA menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang dari prinsip nasional dapat memicu instabilitas politik hingga berujung pada jatuhnya pemerintahan.
[SUMBER CNBC]













