ScreenNewsBogor.com, Bogor – Jakarta – Kondisi Sungai Ciliwung saat ini dinilai berada dalam titik yang sangat mengkhawatirkan. Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi dari IPB University, Prof. Dr. Ir. Etty Riani, mengungkapkan bahwa secara visual dan kualitas data, kondisi Ciliwung saat ini justru lebih buruk dibandingkan dua tahun lalu saat penelitian limbah domestik dan mikroplastik dilakukan. Sabtu, (28/3/26)
Menurut Prof. Etty, terdapat setidaknya empat faktor utama yang menyebabkan kondisi Ciliwung semakin memprihatinkan. Pertama, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak diimbangi dengan ketersediaan sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai, sehingga limbah domestik langsung dibuang ke sungai.
Kedua, hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai parameter pencemar seperti BOD, COD, nutrien (N, S, P), hingga gas beracun seperti amonia dan H2S telah melampaui ambang baku mutu, ditambah tingginya kandungan deterjen serta mikroplastik.
Ketiga, budaya membuang sampah sembarangan masih terjadi, diperparah dengan lemahnya pengawasan di lapangan akibat keterbatasan sumber daya manusia.
Keempat, terjadi penyempitan aliran sungai yang disebabkan oleh padatnya permukiman yang melanggar aturan tata ruang.
“Lahan tidak bertambah, manusia bertambah, akhirnya sungai yang dirambah.” ujarnya.
Menanggapi perbandingan dengan Jepang yang mampu membersihkan sungainya dalam satu dekade, Prof. Etty menekankan bahwa kunci keberhasilan Negeri Sakura bukan sekadar teknologi, melainkan disiplin sistem.
“Jepang tidak berkompromi soal bantaran sungai. Alih-alih gedung, mereka membangun ruang terbuka hijau atau sarana olahraga yang berfungsi sebagai penampung luapan air (parkir air) saat debit sungai tinggi.” jelas Prof. Etty.
Ia menambahkan, Jepang melakukan pembangunan IPAL secara besar-besaran, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi masif hingga ke level akar rumput (RT/RW) mengenai budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Untuk mencegah kondisi Sungai Ciliwung semakin memburuk dalam 20–30 tahun ke depan, Prof. Etty mengusulkan sejumlah langkah strategis yang perlu dijalankan secara nyata.
Langkah tersebut meliputi pembangunan IPAL berskala besar dengan teknologi yang sesuai, serta kewajiban bagi setiap rumah tangga untuk terhubung ke sistem tersebut. Selain itu, penataan bantaran sungai harus dilakukan dengan merelokasi warga ke hunian yang layak, sebagaimana konsep penataan permukiman di sepanjang jalur rel kereta. Sempadan sungai juga perlu dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), disertai penghijauan di wilayah hulu guna mengurangi sedimentasi.
Di sisi lain, penegakan hukum harus diperkuat melalui penerapan denda tegas, termasuk sanksi sosial, bagi pelaku pembuangan limbah atau sampah tanpa pengecualian. Audit lingkungan terhadap industri di sepanjang DAS Ciliwung juga perlu dilakukan secara berkala. Terakhir, diperlukan pembentukan lembaga khusus lintas wilayah dari hulu hingga hilir di bawah koordinasi pemerintah pusat, agar pengelolaan Ciliwung berjalan terpadu dan tidak terfragmentasi antar daerah.
Prof. Etty menegaskan bahwa pembenahan ini tidak bisa bersifat instan atau sekadar “proyek sesaat”.
“Jika kita serius mengombinasikan pembangunan infrastruktur, ketegasan hukum, dan perubahan perilaku sosial secara berkesinambungan, hasilnya baru akan terlihat dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Tanpa itu, Ciliwung hanya akan menjadi warisan yang semakin kotor bagi generasi mendatang.” pungkasnya.
Bangunan di garis sempadan Sungai Ciliwung, di sebelah utara jembatan Situ Duit tepatnya di seberang Plaza Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani menjadi pengingat seberapa peduli terhadap lingkungan.
Konstruksi yang dibangun di belakang ruang publik Halte Biskita itu bukan lagi rahasia, semua mata yang melintas bisa memandang dan melihat termasuk para pemangku kebijakan.
Namun, hari demi hari, minggu demi minggu hingga berbulan bulan lamanya berlalu bangunan itu semakin kokoh dan menampakan wujudnya.
Ini baru potret kecil yang tidak berdampak langsung terhadap Sungai Ciliwung, namun tidak menutup kemungkinan bangunan itu lambat laun bisa membahayakan aliran Sungai Ciliwung.
Musababnya, jika Bendung Katulampa masuk pada siaga satu dengan Tinggi Muka Air (TMA) mencapai lebih dari 200 meter air bisa mencapai jalan raya, artinya keberadaan bangunan tersebut dapat menambah beban tanah yang mengakibatkan longsor, selanjutnya aliran air terbendung dan akan terjadi potensi banjir bandang di aliran selanjutnya.
Kondisi terkini pun ruang terbuka hijau di area sekitar telah gundul. Di Bibir tebing Ciliwung dari kejauhan tampak potensi longsor mengintai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan terkait bangunan tersebut pihaknya sudah memanggil pemilik.
Menurutnya untuk bangunan existing tidak ada pelanggaran.
“Iya untuk existing bangunan, tidak ada pelanggaran GSS dan GSB,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Meski demikian, berkaca dari peta digital atau google map, sejak dulu lahan tersebut rimbun tanpa bangunan.
Namun kondisi terkini gundul dan terlihat tak jauh dari bibir sungai sedang dibangun, bangunan semi permanen.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih menyampaikan bahwa saat ini pemilik belum memiliki izin PBG.
“Untuk lahanya memang milik pribadi. Untuk KRK. Siteplan dan PBG nya belum ada,” ucapnya.
Ekosistem investasi memang diperlukan untuk kemajuan perekonomian yang ini juga dibutuhkan pemerintah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
Tapi, perlu diingat bahwa sebesar apapun peningkatan ekonomi akan kembali tiarap jika ekosistem lingkungan lambat laun terus mengalami kerusakan.
Selain bangunan bangunan di sempadan sungai, yang perlu diperhatikan adalah limbah logistik.
Ciliwung yang hulunya berada di mata air Puncak Kabupaten Bogor, beberapa aliran air dari Gunung Gede Pangrango mengalir dengan sangat jernih.
Corong-corong pembuangan air dari pemukiman sekitar Ciliwung, atau limbah domestik, sampah, perilaku bisnis dan sebagainya membuat ciliwung semakin keruh.
Air mengalir dengan sampah, ikan berganti dengan limbah, lalu lestarikan alam hanya celoteh belaka?
Padahal negara negara maju memerlukan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk membersihkan sungai yang secara konsisten dan simultan terus menjadi fokus utama.
Sementara itu di daerah-daerah yang dialiri aliran Ciliwung, program prioritas penataan Ciliwung hanya tiupan terompet yang kencang namun cepat menghilang.
Naturalisasi hanya slogan, ciliwung nganjung hanya sesaat.
Sampai kapan Ciliwung terpalit-palit ternoda lata manusia?
Seorang pemerhati lingkungan menyebut kondisi Ciliwung sudah darurat limbah domestik, yang terjadi adalah Rendahnya Resapan dan Urgensi Keteladanan Pejabat
Kondisi Sungai Ciliwung saat ini terus menunjukkan tren yang memprihatinkan, baik dari sisi fluktuasi debit air maupun tingkat pencemaran.
Pantauan Rekam 24 menunjukkan debit air surut dengan cepat meski sempat menyentuh level Siaga 3 pada malam sebelumnya.
Fenomena surutnya air yang drastis ini diduga kuat akibat curah hujan yang terpusat di wilayah hulu, sementara area resapan air semakin minim.
Namun, masalah utama yang membayangi Ciliwung bukan sekadar debit air, melainkan beban polusi yang didominasi oleh limbah rumah tangga.
Pencemaran cair maupun padat masih menjadi rapor merah bagi kelestarian sungai. Praktik pembuangan limbah kotor melalui pipa langsung dari rumah warga, termasuk saluran tinja yang terkoneksi ke drainase perkampungan, masih jamak ditemukan.
Tak hanya limbah cair, sampah padat seperti plastik, tekstil, styrofoam, hingga limbah kategori khusus seperti obat-obatan kadaluarsa dan komponen elektronik rusak, kerap memenuhi badan sungai. Hal ini menunjukkan bahwa sungai masih dianggap sebagai “tempat sampah raksasa” oleh sebagian masyarakat.
Seorang aktivis lingkungan dan River Defender, Suparno Jumar mengatakan sejak 2018, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Naturalisasi Ciliwung, yang tahun ini diperluas mencakup Sungai Cisadane. Program ini telah bergeser dari sekadar pembersihan sungai (cleanup) menuju penanganan sampah di permukiman bantaran sungai.
Namun, efektivitas penanganan ini dinilai akan tumpul jika tidak diikuti oleh langkah serupa dari wilayah tetangga. Integrasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, hingga Depok menjadi kunci.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara serentak, baik yang sudah terlanjur masuk ke sungai maupun pencegahan sampah dari daratan.” Ujar Parno.
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram membuang sampah ke sungai, kesadaran masyarakat dinilai belum beranjak. Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, larangan tersebut sudah jelas, namun penegakan hukumnya masih minim.
Menurutnya, hingga saat ini, sanksi bagi pelanggar masih tergolong ringan atau bahkan belum menyasar pelaku di lapangan. Edukasi yang dilakukan selama ini pun dianggap bersifat hit and run, datang memberi bantuan tempat sampah lalu ditinggalkan tanpa monitoring berkelanjutan. Padahal, mengubah perilaku masyarakat di bantaran sungai memerlukan proses “pengobatan” jangka panjang yang konsisten.
Solusi nyata yang diharapkan adalah munculnya aspek keteladanan dari para pemangku kepentingan. Pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, hingga influencer diharapkan tidak hanya memberikan himbauan secara lisan, tetapi memberikan contoh nyata dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Keteladanan serupa diharapkan muncul dari kantor-kantor dinas dalam memilah sampah (organik, residu, plastik, hingga limbah B3).
“Tanpa integrasi aturan, sanksi yang memberikan efek jera, serta keteladanan nyata dari para pemimpin, instrumen aturan lingkungan yang ada hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kerja sama kolektif antara industri, akademisi, media, dan tokoh agama menjadi benteng terakhir untuk memastikan Ciliwung kembali pulih.” Tutup Parno
Kondisi Sungai Ciliwung yang kian memprihatinkan menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Berbagai langkah strategis pun mulai disiapkan guna menekan pencemaran, khususnya dari sampah rumah tangga di wilayah bantaran sungai.
Kondisi ini semakin diperparah dengan besarnya timbulan sampah di Kabupaten Bogor yang mencapai sekitar 2.800 hingga 3.000 ton per hari. Tanpa pengelolaan yang optimal, sebagian sampah tersebut berpotensi berakhir di aliran sungai, termasuk Ciliwung
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya mulai menjalankan program pengelolaan sampah berbasis desa secara menyeluruh. Program tersebut akan melibatkan pendampingan langsung di setiap desa.
“Tahun ini mulai dilaksanakan pengelolaan sampah skala desa dengan pendampingan, di mana setiap desa akan memiliki satu orang fasilitator,” ujarnya
Menurutnya, para fasilitator tersebut memiliki peran penting dalam mendata kondisi riil pengelolaan sampah di masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga RW. Pendataan ini juga mencakup potensi pembuangan sampah ke badan air, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar aliran sungai.
“Fasilitator akan ditugaskan mendata pengelolaan sampah di setiap RT/RW, termasuk bagaimana potensi pembuangan sampah ke badan air atau sungai bagi masyarakat di pinggir sungai,” jelasnya.
Data yang dihimpun tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah penanganan sampah, terutama di daerah aliran sungai seperti Ciliwung yang saat ini membutuhkan penanganan lebih serius.
“Hasil pendataan itu akan menjadi bahan rencana penanganan sampah di daerah aliran sungai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, DLH Kabupaten Bogor akan mencanangkan program pengelolaan sampah tingkat desa secara masif dan serentak, baik di wilayah sekitar sungai maupun non-sungai.
Program tersebut mencakup pengelolaan sampah organik melalui metode komposting, biopori, dan maggot, serta pengelolaan sampah anorganik melalui pembentukan bank sampah. Sementara itu, sampah residu akan ditangani dengan metode refuse-derived fuel (RDF).
“Untuk masyarakat di pinggir sungai tentu akan menjadi daerah yang lebih diperhatikan,” tegasnya.
Melalui program ini, DLH Kabupaten Bogor berharap dapat mengurangi kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai, sekaligus memperbaiki kondisi Sungai Ciliwung secara bertahap.
Pemerintah Kota Bogor terus berupaya memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.
Meski kewenangan utama pengelolaan sungai berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemkot Bogor mengambil langkah proaktif di wilayah hilir.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan limbah domestik dari pemukiman warga tidak mencemari badan sungai.
“Pemkot Bogor telah mengupayakan agar timbulan sampah yang ada di 13 kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Sungai Ciliwung tidak masuk ke sungai melalui program Ciliwung Bersih.” ujar Dedie saat memberikan keterangan terkait kondisi sungai yang kian memprihatinkan. Sabtu (28/03/26)
Langkah ke depan dalam pengelolaan sungai akan menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Satgas Ciliwung Cisadane, edukasi kepada warga dilakukan secara berkelanjutan.
Namun, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah tegas bagi pelanggar lingkungan. Dedie menyebutkan bahwa penerapan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maupun denda sedang dalam tahap pengkajian.
“Untuk sanksi, kami masih menunggu penanganan pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW selesai. Selanjutnya, akan kita arahkan pada penerapan sanksi Tipiring maupun denda bagi mereka yang terbukti mencemari sungai.” tegasnya.
Mengenai progres program Naturalisasi Ciliwung, Dedie mengakui adanya tantangan besar dalam mengukur keberhasilan secara instan, mengingat hulu sungai berada di luar wilayah administratif Kota Bogor. Meski demikian, indikator keberpihakan pemerintah kota difokuskan pada dua hal krusial: pengurangan sampah dan penghapusan Open Defecation Free (ODF) atau buang air besar sembarangan.
“Penekanan utama kami adalah pada pengurangan volume sampah dan penuntasan ODF melalui pembangunan septic tank komunal di kelurahan-kelurahan yang bersentuhan dengan dua sungai besar tersebut.” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas air dan ekosistem sungai secara bertahap, sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.













