Rekam24Bogor.com, Gunung Putri – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi lapangan menyusul peristiwa kematian ikan di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, yang terjadi pada Jumat lalu.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi penyebab matinya ikan-ikan tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, mengatakan verifikasi lapangan dilakukan atas perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
“Kami diperintahkan oleh Pak Kadis untuk melakukan verifikasi lapangan dengan pengambilan sampel air di Situ Citongtut. Sampel diambil di empat titik, yakni dua titik di inlet, satu titik di tengah situ, dan satu titik di outlet,” ujar Uli, Senin (26/1/2026).
Uli menjelaskan, hasil pengukuran awal di lapangan menunjukkan parameter pH air masih berada dalam kondisi aman. Nilai pH tercatat sebesar 6,68 dan masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan, yakni antara 6 hingga 9.
“Untuk parameter pH masih aman dan sesuai baku mutu. Namun, masih banyak parameter lain yang harus diuji melalui laboratorium untuk mengetahui kualitas air secara menyeluruh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari ke depan.
Peristiwa kematian ikan di Situ Citongtut bukan kali pertama terjadi.
Uli mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2022. Saat itu, DLH Kabupaten Bogor juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal.
“Kami tidak bisa langsung menyebut perusahaan A atau B sebagai pencemar. Namun, pada saat itu ditemukan beberapa perusahaan yang tidak taat aturan dan telah kami berikan sanksi administratif,” ungkapnya.
Saat ini, DLH Kabupaten Bogor kembali melakukan pengawasan terhadap sekitar 20 perusahaan yang berada di sekitar wilayah Situ Citongtut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari limbah cair, emisi udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut taat atau tidak terhadap aturan lingkungan hidup,” katanya.
Terkait sanksi, Uli menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang tidak taat dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Sementara itu, mengenai keamanan ikan untuk dikonsumsi, DLH Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak). Sampel ikan hidup maupun ikan mati akan diambil untuk dianalisis lebih lanjut.
“Nanti akan dianalisis penyebab kematian ikan. Untuk ikan yang masih segar, akan diperiksa jaringannya guna mengetahui apakah berdampak terhadap kesehatan manusia jika dikonsumsi atau tidak. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium,” pungkasnya.














