ScreenNewsBogor.com, Bogor Timur, Kota Bogor – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp8,52 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, dan disaksikan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya
Seluruh barang hasil penindakan dihancurkan menggunakan shredder machine dan dibakar dengan mesin incinerator di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Kembang Kuning, Kabupaten Bogor.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hingga November 2025, Bea Cukai Bogor telah menorehkan capaian signifikan melalui 221 kegiatan penindakan, terdiri atas:
* 210 kasus pelanggaran cukai, dengan penyitaan lebih dari 11,1 juta batang rokok ilegal dan 373 liter minuman beralkohol ilegal.
Bea Cukai Bogor menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang ilegal. Masyarakat diminta untuk:
1. Tetap patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
2. Mendukung pemberantasan barang ilegal demi persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, mengatakan penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 meningkat drastis dibandingkan 2024.
“Penindakan rokok ilegal ini meningkat 120 persen dari tahun sebelumnya yang jumlahnya 4,9 juta batang rokok ilegal,” kata Budi di Kantor Bea Cukai, Selasa (9/12/2025).
Menurut Budi, kenaikan tarif cukai rokok secara berkelanjutan menjadi pemicu utama meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai.
Daya beli masyarakat yang menurun juga ikut mendorong peralihan konsumsi dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Tingginya harga rokok legal karena tarif cukai yang naik mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal. Faktor ini menjadi pendorong utama yang menyebabkan maraknya peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Budi menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di Bogor Raya umumnya berasal dari wilayah Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, sebagian barang ilegal juga masuk dari luar negeri melalui Batam.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merusak pangsa pasar rokok legal dan merugikan penerimaan negara
Bea Cukai Bogor terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum, mulai dari penindakan langsung, denda administratif, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Pada tahun 2025 ini, kami sudah melakukan delapan kali penyidikan terkait rokok ilegal. Total tersangka yang ditangkap 10 orang mulai dari penjual hingga distributor,” ujar Budi.













