ScreenNewsBogor.com, Cibinong, Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) telah disepakati secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, usai rangkaian rapat panjang yang melibatkan serikat buruh, serikat pekerja, APINDO, serta pemerintah daerah.
Bupati Rudy menjelaskan, kenaikan UMK secara otomatis diikuti dengan kenaikan UMSK beserta surat keterangannya. Dengan mekanisme tersebut, situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor dapat tetap kondusif tanpa gejolak berkepanjangan.
“UMK naik, UMSK naik. Prosesnya memang melalui rapat-rapat yang cukup panjang, tapi alhamdulillah bisa disepakati bersama,” ujar Rudy Susmanto
Menurutnya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor merupakan hasil musyawarah yang mengedepankan kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Hasil keputusan rapat tersebut telah direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Bogor juga dijadwalkan menghadiri undangan rapat di tingkat provinsi guna membahas lanjutan serta penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nantinya kami akan menanyakan tindak lanjut serta keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hasil pembahasan ini,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor telah menyampaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun berjalan sebesar Rp5.161.769.
Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, serta hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga secara harmonis demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.













